HUKUM KELUARGA DI PAKISTAN
HUKUM KELUARGA DI PAKISTAN
oleh :
Hj. Salmah, S.H., M.H, dkk
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Hukum Islam dalam perkembangannya di dunia Islam bergerak dinamis dari waktu ke waktu, tidak terkecuali di Pakistan. Negara Pakistan merupakan negara islam yang tidak terlepas dari sejarah perjuangan kemerdekaanya untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Begitu kuat dorongan dari warga muslim untuk terus memperjuangkan negara Islam sehingga tahun 1947 Pakistan resmi berdiri.
Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Pakistan. Oleh sebab itu, tentunya Negara ini menjadikan Islam sebagai salah satu landasan dalam membuat dan membentuk aturan. Konstitusi dibentuk berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah. Kentalnya nilai-nilai keislaman yang diterapkan di Pakistan berlangsung cukup lama, bahkan sejak masih menjadi bagian dari India. Sehingga keberadaan hukum Islam terbilang mapan, meskipun sebagaimana kebanyakan negara Islam lainnya, masih berkutat pada masalah hukum perdata. Untuk itu, penulis akan membahas lebih lanjut mengenai “Hukum Islam di Pakistan” secara terperinci.
- RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya meliputi:
- Bagaimana Sejarah Singkat Republik Islam Pakistan?
- Bagaimana Sumber Hukum dan Konstitusi Pakistan?
- Bagaimana Sejarah Hukum Keluarga di Pakistan?
- Bagaimana Hukum Keluarga Islam di Pakistan?
- TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui Sejarah Singkat Republik Islam Pakistan.
- Untuk mengetahui Sumber Hukum dan Konstitusi Pakistan.
- Untuk mengetahui Sejarah Hukum Keluarga di Pakistan.
- Untuk mengetahui Hukum Keluarga Islam di Pakistan.
BAB II
PEMBAHASAN
- SEJARAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
Pakistan secara resmi bernama Republik Islam Pakistan adalah sebuah negara di Asia Selatan. Negara ini memiliki garis pantai sepanjang 1.046 kilometer (650 mil) dengan Laut Arab dan Teluk Oman di bagian selatan, berbatasan dengan negara Afghanistan dan Iran di bagian barat, India di bagian timur dan China di arah timur laut. Tajikistan terletak sangat berdekatan dengan Pakistan, namun dibatasi oleh daratan sempit yang disebut Koridor Wakhan. Pakistan terletak secara strategis di antara daerah-daerah penting di Asia Selatan, Asia Tengah, dan Timur Tengah.[1]
Pakistan merupakan negara di Asia Selatan yang terbesar kedua baik secara geografis maupun demografis setelah India. Luas wilayahnya adalah 803,940 km2, yang terdiri dari empat provinsi, yaitu Balochistan 349,190 km2, Punjab 205,344 km2, Sindh 140,914 km2, dan North West Frontier Province (NWFP) 74,521 km.[2] Pakistan berpenduduk 179,2 juta jiwa pada tahun 2012, sehingga merupakan negara Muslim terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. Sebanyak 97 persen penduduk beragama Islam, selebihnya beragama Kristen, Hindu dan Parsian. Sebagian besar penduduk Muslim merupakan penganut ahli sunnah wal jamaah dengan mazhab Hanafi, hanya sekitar 10-15 persen penganut Syiah.
Wilayah yang saat ini menjadi negara Pakistan memiliki sejarah selama ribuan tahun yang dimulai sejak Peradaban Sungai Indus, yang sampai saat ini masih bisa dilihat sisa-sisa peninggalannya. Pakistan merupakan sebuah negara baru di tanah kuno di Asia Selatan. Negara Pakistan modern pertama kali didirikan pada tahun 1947, yang diciptakan dari daerah kekuasaan Inggris di India yang memiliki penduduk mayoritas Muslim.
Negara Pakistan modern terbentuk akibat pemisahan dengan pemerintahan India pada 14 Agustus 1947, yang sejak awal abad ke-19, Inggris mulai mendominasi wilayah tersebut. Secara integral fenomena tersebut berkaitan erat dengan perjuangan umat Muslim India kemudian sebagai manifestasi dari kegiatan politik tersebut, umat Muslim menentukan sendiri nasib dalam pembentukan wilayah merdeka.
Berawal dari gerakan Sir Sayyid Ahmad Khan dalam bidang reformasi pendidikan dan intelektual agama serta kegigihannya untuk politik yang terpisah dan penuntutan hak-hak bagi kaum Muslimin di India, kebangkitan agama pun akhirnya bermunculan melalui semangat Islam, seperti Gerakan Mujahidin yang dipimpin Sayyid Ahmad Syahid dan Gerakan Deoband pimpinan Qasim Nanautvi (1821-1880) serta Maulana Mahmud Al-Hasan (1851-1920). Konsep daerah politik muslim berdaulat tetap dipelihara oleh Muhammad Ali (1878-1931) dan Bahadur Yar (1905-1944), dan diperkuat dengan munculnya gerakan khilafah pada 1920-an di bawah pimpinan Ali bersaudara.[3]
Muhammad Ali Jinnah dan Liga Muslim sejak 1930-an, menggerakkan dukungan massa demi merdekanya tanah Pakistan dengan seruan “Islam dan Bahaya”, agama telah menjadi suatu faktor penentu dalam perkembangan politik Pakistan, yaitu sebagai sumber bagi identitas nasional, legitimasi, dan protes sosial. Nasionalisme Muslim mestinya dapat menyatukan hampir dua pertiga kaum Muslim di Asia Selatan di dalam sebuah Negara yang memiliki beragam identitas atau komunitas linguistik, etnik, regional, dan budaya, dan yang kedua sayapnya (Pakistan Barat dan Pakistan Timur) dipisahkan oleh lebih dari seribu mil wilayah India.[4]
Setelah mengadopsi konstitusi baru pada tahun 1956, Pakistan secara resmi menjadi negara Republik Islam. Pada tahun 1971, sebuah perang sipil terjadi di negara bagian Pakistan Timur yang akhirnya membuat negara bagian tersebut berpisah menjadi negara baru bernama Bangladesh.8 Karachi menjadi ibukota Pakistan hingga tahun 1959. Muhammad Ali Jinnah dijadikan sebagai Gubernur Jenderal pertama Pakistan, dan Gubernur Jenderal Asia pertama dalam pesemakmuran Inggris.
Pakistan sebagai negara Islam pertama yang menjadi kekuatan nuklir. Pakistan merupakan salah satu negara yang mampu membuat senjata nuklir. Pada kenyataannya Pakistan adalah suatu negara baru, yang terbentuk sebagai tanah Muslim pada tahun 1947. Tetapi orang-orangnya telah hidup dalam batas-batas sejak peradaban sungai Indus berkembang 4.500 tahun yang lalu. Pakistan adalah suatu negara yang didominasi oleh kaum laki-laki yang di mana jutaan kaum perempuannya terbatas melakukan kegiatan di dalam rumah, dan hanya 15 persen perempuan dewasa yang bisa membaca dan menulis. Namun Pakistan juga memiliki beberapa dokter, pengacara-pengacara dan guru-guru perempuan, dan dari tahun 1988 hingga 1990, Perdana Menteri Pakistan adalah seorang perempuan.
- SUMBER HUKUM DAN KONSTITUSI PAKISTAN
Di Pakistan, Islam menjadi Agama Negara. Adapun hukum Islam mengatur tingkah laku orang-orang yang beriman, namun secara konstitusional kelompok Agama lain juga diberi kebebasan untuk melaksanakan Agama mereka menurut kehendak mereka. Mayoritas Muslim di Pakistan adalah pengikut Mazhab Hanafi, hal ini lebih jelas lagi dalam praktek kehidupan beragama khususnya berhubungan dengan hukum Islam seperti dalam hukum keluarga dan warisan masih tetap mengikuti aliran mazhab tersebut.
Muhammad Zamroni dalam penelitiannya menyatakan bahwa Pakistan memiliki tradisi teo-demokrasi constitutional yang sudah berjalan cukup lama ketika dipengaruhi Inggris, terlihat dari kurikulum pendidikan hukum dan praktik perundang-undangan yang berlaku. Konstitusi 1956 yang didasari atas pemikiran Abu A’la Al-Maududidan Muhammad Assad menyatakan sebagai Republik Islam dapat dirasakan sebagai sebuah karakter religius sampai tahun 1962.
Pada waktu yang bersamaan kekuatan Islam politik bersaing dengan kekuatan yang memperjuangkan Republik Pakistan (tanpa kata “Islam”) berusaha mengganti frase “Al-Quran dan Sunnah”. Perebutan kekuasaan antara semangat Negara Islam dengan Negara sekuler tergambar dalam Pasal 1 Konstitusi 1956 yang inti bunyinya bahwa Pakistan akan menjadi republik federal yang dikenal sebagai Republik Islam Pakistan.
Pada 1973 Pakistan melahirkan konstitusi pertama yang disahkan melalui sebuah majlis nasional dengan menempatkan dasar-dasar pemerintahan Islam dengan prinsip demokrasi seperti dinyatakan pada mukadimah konstitusi yang inti bunyinya bahwa dalam prinsip-prinsip keadilan demokrasi, kebabasan, kesetaraan, toleransi dan sosial sebagaimana yang diutarakan dalam Islam harus sepenuhnya diamati secara seksama. Yang mana pada setiap umat Islam haruslah diterapkan untuk menata hidup mereka baik idividu maupun secara bersama sesuai dengan ajaran Islam dan pula yang disyaratkan dalam Al-Quran dan Sunnah.[5]
Tradisi yang diterapkan sejak lama oleh Negara Pakistan dan menjadi sebuah aturan dalam menetapkan sebuah hukum yang ingin diterapkan oleh Negara tersebut. Pakistan merupakan Negara yang memiliki karakteristik sangat kental dengan nuansa religius dalam menetapkan pasal-pasalnya. Hal ini pun juga tentunya yang menjadikan corak hukum keluarga Islam yang diterapkan di Negara Pakistan pun pastinya berasaskan tradisi teo-demokrasi.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pakistan dalam rangka pembentukan hukum Islam (Family Law Commissions) pada bulan Agustus 1955. Komisi ini bertugas untuk melakukan jajak pendapat yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti pernikahan, perceraian, nafkah dan persoalan lain yang terkait dengan hukum keluarga. Pada bulan Juli 1956, format hukum Islam yang disetujui oleh enam dari tujuh anggotanya. Setelah melalui perdebatan dengan kelompok ortodoks, akhirnya rancangan dari komisi ini dinilai cukup komprehensif dan dapat direkomendasikan menjadi sebuah aturan perundang-undangan di Pakistan. Berdasarkan rekomendasi tersebut akhirnya lahirlah ordonansi hukum keluarga muslim pertama di Pakistan yaitu MFLO 1961 yang merupakan singkatan dari Muslim Family Law Ordinance 1961 atau yang dikenal dengan nama Mudawwanah al ahwal al syakhsiyyah.
- SEJARAH HUKUM KELUARGA DI PAKISTAN
Pada saat pembentukan negara ini pada tanggal tersebut, ia mewarisi dari negara induknya India. Untuk lebih jelasnya tentang sejarah terbentuknya UU Hukum Keluarga di Pakistan, seperti berikut ini:[6]
- UU Penghapusan Ketidakcakapan Hukum Kasta Sosial Tahun 1850;
- UU Perceraian tahun 1869 dan UU Perkawinan Kristen Tahun 1872;
- UU Orang Dewasa Tahun 1875;
- UU Perwalian dan Orang yang di Bawah Perwalian Tahun 1890;
- UU Validasi Wakaf Tahun 1913-1930;
- UU Wakaf tahun 1923 (diamandemen di Propinsi Sind oleh UU lokal, yakni UU No.18/1935);
- UU Pencegahan Perkawinan Anak Kecil tahun 1929;
- UU Hukum Keluarga Islam (Syariah) Tahun 1937; dan
- UU Perceraian Islam Tahun 1939.
Pada tahun 1961, Komisi Nasional negara Pakistan merekomendasikan beragam masalah keluarga bagi penyempurnaan UU Hukum Keluarga yang ada. Atas dasar rekomendasi yang dibuat Komisi tersebut, suatu ordinansi yang dikenal sebagai Ordinansi Hukum Keluarga Islam disahkan pada tahun 1961. Konstitusi pertama Republik Islam Pakistan yang diresmikan pada tahun 1956 menetapkan bahwa tidak satu pun UU yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam akan diberlakukan, dan UU yang demikian harus ditinjau ulang dan direvisi agar sejalan dengan ajaran-ajaran dasar Islam. Akan tetapi konstitusi ini dicabut pada tahun 1958.
Ketika Konstitusi 1956 dicabut, pemerintah Pakistan meresmikan Ordonansi Hukum Keluarga Islam 1961 yang didasarkan pada rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Komisi Nasional. Suatu konstitusi baru disahkan di Pakistan pada tahun 1962, yang sekali lagi memberi mandat atau amanat kepada negara untuk tidak memberlakukan UU yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam dan konstitusi ini mengakomodasi kembali ajaran-ajaran dasar Islam seperti yang terdapat dalam konstitusi terdahulu. Bidang hukum Islam seperti didefinisikan dalam UU Hukum Keluarga 1961 itu adalah lebih luas dibanding yang ada di bawah UU Syariat 1937.
Pada tahun 1964 UU Peradilan keluarga mengamanatkan pembentukan peradilan keluarga di seluruh wilayah Pakistan, yang tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan keluarga dan perkawinan.
Konstitusi Pakistan yang baru, yang diumumkan pada tahun 1973, menyatakan bahwa semua UU yang ada harus disesuaikan dengan ajaran-ajaran dasar Islam seperti ditetapkan Al-Quran dan Sunnah serta tidak satu pun UU yang diberlakukan bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam.
Pada 1979 Pemerintah Pakistan memutuskan untuk kembali menegakkan supremasi Syariah dalam semua bidang hukum. Sepanjang 1980-1985, Konsitusi 1973 (sejak mengalami sejumlah amandemen) diamandemen kembali, yakni berkenaan dengan perihal norma-norma Syariah.
- HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
Hukum Islam di Pakistan, khususnya hukum keluarga sebagaimana telah disinggung sebelumnya, memiliki sejarah yang panjang. Bahkan sebelum Pakistan memisahkan diri dari India, hukum keluarga telah diatur. Dalam perkembangannya setelah merdeka, hukum keluarga mengalami pembaharuan. Hukum keluarga kemudian diatur dalam The Family Law Ordonance tahun 1961. Undang-undang ini adalah hasil kerja suatu komisi yang mensurvei kebutuhan hukum keluarga masyarakat sekaligus menambah dan merevisi bagian-bagian undang-undang hukum keluarga yang telah ada sebelumnya.[7]
Di dalam ordonansi ini terdapat beberapa hal yang diatur, diantaranya:
- Batas usia nikah
Dalam Hukum keluarga Islam di Pakistan, mengenai batas usia nikah diatur dengan tegas dan ketat. Bahkan mengandung sanksi pidana. Sebagaimana dikatakan Nasaruddin Umar:
Di Pakistan, terhadap pria (berumur di atas 18 tahun) yang menikahi anak di bawah usia nikah, dapat dihukum penjara maksimal 1 bulan; atau denda maksimal 1000 rupee; atau keduanya sekaligus. Sanksi yang sama juga akan dijatuhkan kepada pihak yang menyelenggarakan; memerintahkan; atau memimpin pernikahan mempelai di bawah umur (nikah). Demikian pula terhadap mereka (setiap pria baik sebagai orang tua atau wali atau pihak lain yang punya kapasitas/ berhak menurut hukum atau tidak) yang menganjurkan; atau mengizinkan dilangsungkannya pernikahan; atau lalai mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Sedangkan terhadap setiap pihak (pria) yang enggan mematuhi keputusan yang dikeluarkan Pengadilan (terkait pernikahan di bawah umur) sementara ia tahu keputusan tersebut melarang perbuatan yang dilakukannya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 bulan.[8]
- Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Pernikahan Menurut Rahmat Yudistira bahwa dalam Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961, Pakistan mengaharuskan pendaftaran atau pencatatan perkawinan. Penetapan ini didasarkan atas pendapat Imam Hanafi yang melandaskan pendapatnya kepada ayat Al-Quran tentang pentingnya mencatat transaksi-transaksi penting. Ulama tradisional Pakistan juga setuju dengan keharusan pencatatan perkawinan, dengan syarat tidak dijadikan syarat sah perkawinan. Bagi yang melanggar aturan ini dihukum dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan/atau denda 1000 Rupee.[9]
- Maskawin
Maskawin Dalam The Muslim Family Laws Ordonance tahun 1961 menentukan mengenai maskawin atau mahar. Sebagaimana dikutip dalam Ahmad Sainul berikut:
Di antara isi UU batasan Mahar Pakistan,
- Pasal 3 disebutkan, bahwa jumlah maksimal mahar adalah 5000 rupee,
- Pasal 4, hadiah/kado yang boleh diberikan tidak lebih 1000 rupee, dan para pejabat Negara tidak boleh menerima hadiah/kado untuk perkawinan anaknya (laki-laki atau perempuan), yang pemberiannya berhubungan dengan jabatan;
- Pasal 5, semua hak yang diberikan sebagai mahar, pemberian yang berhubungan dengan perkawinan, atau hadiah (kado) yang diberikan menjadi hak mutlak isteri, dan untuk kepentingannya tidak boleh dibatasi dengan sesuatu apapun;
- Pasal 6, jumlah mahar dan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dangan perkawinan (seperti untuk upacara walimah dan semacamnya) tidak boleh leih dari 2500 rupee;
- Pasal 8, bapak atau yang mewakilinya, dalam waktu 15 hari setelah akad nikah harus melaporkan kepada Pegawai Pencatat tentang jumlah yang dihabiskan untuk perkawinan yang bersangkutan;
- Pasal 9, seorang yang melanggar aturan yang ada dalam UU ini dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan.[10]
- Poligami
Ketentuan poligami di Pakistan diatur dalam The Muslim Family Laws Ordonance tahun 1961. Sebagaimana dikatakan Rahmat Yudistiawan sebagai berikut;
1. Selama masih terikat perkawinan, tidak seorang lelakipun yang boleh melakukan perkawinan dengan orang lain kecuali ia telah mendapat izin tertulis dari Dewan Arbitrase.
2. Permohonan izin akan diserahkan kepada ketua dengan cara yang ditentukan sekaligus dengan biaya yang ditetapkan dan melampirkan alasan-alasan untuk mengajukan perkawinan dengan menerangkan apakah izin tertulis dari isteri atau isteri-isterinya sudah diperoleh.
3. Dalam hal penerimaan permohonan ketua akan meminta kepada pemohon dan isteri atau isteri-isterinya yang sah untuk mengajukan wakil masing-masing dan dewan arbitrase akan memberikan izin poligami apabila dewan memandang perkawinan tersebut perlu dan adil sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
4. Dalam memutuskan permohonan tersebut dewan arbitrase mencatat alasan terhadap putusan tersebut dan pihak pemohon boleh melebihkan surat permohonan untuk revisi surat keterangan tersebut dan menyerahkannya kepada kolektor dan putusannya akan berlaku serta tidak akan dipertanyakan lagi di pengadilan.
5. Seseorang yang melakukan perkawinan yang lain tanpa izin dari dewan arbitrase akan (a) membayar seluruh mahar dengan segera kepada isteri atau isteri-isterinya, baik tunai maupun secara ditangguhkan dan jika tidak maka ia kan diperoleh sebagai tunggakan atau sewa, (b) dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal 5000 rupee atau kedua-duanya.
Dalam pasal-pasal ini maka jelaslah poligami dapat dilakulan dengan syarat bahwa diperlakukan izin tertulis dari dewan arbitrase (Hakim) sebelum seseorang dapat menikahi isteri kedua. Izin tersebut hanya dapat diberikan bila dewan arbitrase itu yakin bahwa perkawinan yang diajukan itu memang diperlukan dan benar. Dalam hal ini diperlukan adanya persetujuan dari isteri terdahulu kecuali kalau dia sakit ingatan, cacat jasmani atau mandul. Walau bagaimanapun juga izin dewan hakim harus didapatkan sebelum melangsungkan perkawinan kedua. Selain semua pembatasan ini, jika telah dijalin perkawinan kedua tanpa izin dewan, maka perkawinan tersebut dapat dianggap batal secara hukum. Pada hakekatnya, ketentuan yang diperkuat ini merupakan upaya untuk mengurangi atau membatasi praktek poligami beserta implikasi negatif yang ditimbulkannya, terutama ketidakadilan terhadap kaum perempuan.
- Perceraian
Proses perceraian di Pakistan, seorang suami masih dapat menjatuhkan talak secara sepihak di luar pengadilan, tetapi segera setelah itu ia diwajibkan melaporkannya kepada pejabat pencatat perceraian yang kemudian akan membentuk Dewan Hakam (Arbitrasi) untuk menengahi dan mendamaikan kembali pasangan suami istri itu. Jika setelah 90 hari (3 bulan) usaha perdamaian itu gagal maka talak itu berlaku.
Secara lebih rinci Rahmat Yudistiawan mengatakan: Pakistan masih mengakui perceraian di luar pengadilan, sesuai dengan MFLO ( The Muslim Family Laws Ordinance) Tahun 1961 pasal 7 ayat 1, “Seorang yang menceraikan istrinya, segera setelah ikrar talak harus membuat laporan tertulis kepada ketua Arbitration Council’, dan satu copy dikirim ke istrinya”. Pasal 7 ayat 2,”Bagi seorang yang melanggar ayat 1 pasal ini dapat dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda 5.000 Rupee atau kedua-duanya”.
Kemudian dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan talak, Dewan Arbitrase mengambil langkah-langkah untuk membawa rekonsiliasi antara suami dan istri. Jikalau disaat upaya tersebut untuk menegosiasi gagal dan permasalahan belum terselesaikan, maka berlaku baginya waktu sembilan puluh hari dari setelah berakhirnya hari di mana pemberitahuan penolakan talak pertama kali disampaikan kepada ketua. Namun, jika istri sedang hamil pada saat pembacaan talak, talak tersebut tidak berpengaruh sampai sembilan puluh hari telah berlalu atau akhir kehamilan, mana yang lebih dulu.
Ketentuan mengenai perceraian di Pakistan masih mengenal talak di luar pengadilan. Hanya saja, talak tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Arbitrase untuk diproses. Selain itu, istri juga dapat menggugat cerai suaminya dengan alasan tertentu. Di antaranya sebagaimana dikatakan Rahmat Yudistiawan: Sebagai tambahan, berdasarkan The Dissolution Of Muslim Marriage Act 1939, yang diperbarui tahun 1961, menunjukan bahwa seorang suami yang ingin melakukan poligami dapat menjadi alasan perceraian. MFLO Tahun 1961 pasal 2, “Seorang istri dapat minta cerai karena ……… (ii-a) karena suami nikah lagi dengan seorang wanita dengan cara yang tidak sejalan dengan aturan MFLO, 1961.” Kemudian pula istri yang dimadu, boleh meminta cerai dengan alasan suaminya tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dalam MFLO tahun 1961 pasal 2 (viii [f]), “Seorang istri dapat minta cerai karena …… (viii [f]) suami yang poligami tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya.”[11]
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, Negara Republik Islam Pakistan berdiri pada tahun 1947. Negara ini merupakan negara Islam, dengan jumlah penduduk muslimnya mencapai 97%. Pakistan dalam perjalanannya memiliki sejarah yang panjang. Gejolak politik terus terjadi. Namun, berkat warganya yang kuat dengan pendiriannya untuk terus mempertahankan kedaulatan negara Islam Pakistan. Bahkan, saat ini Pakistan merupakan negara dengan populasi muslim terbesar kedua setelah Indonesia.
Di Pakistan Islam menjadi Agama Negara sedangkan hukum Islam mengatur tingkah laku orang-orang yang beriman, namun secara konstitusional kelompok Agama lain juga diberi kebebasan untuk melaksanakan Agama mereka menurut kehendak mereka. Mayoritas Muslim di Pakistan adalah pengikut Mazhab Hanafi.
Hukum Islam di Pakistan, khususnya hukum keluarga mengalami pembaharuan hukum. Hukum keluarga diatur dalam The Muslim Family Laws Ordonance tahun 1961 yang mengatur hukum keluarga, di antaranya mengatur masalah batas usia nikah, pencatatan pernikahan, maskawin, poligami, dan proses perceraian. Semua ketentuan ini diatur dengan ketat dan masing-masing memiliki sanksi pidana bagi yang melanggarnya, inilah bentuk ketegasan hukum keluarga di Pakistan.
- SARAN
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa masih sangat terdapat kesalahan masalah yang tentunya akan mengundang pertanyaan yang berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun. Oleh itu,
- Dosen yang bersangkutan agar kiranya tetap senantiasa memberikan bimbingan demi kesempurnaan makalah ini.
- Teman-teman atau pembaca, kami dari penulis sangat mengharapkan agar apa yang ada dalam makalah ini kita coba mengkaji, kemudian memberikan tanggapan berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun dan mengambil nilai-nilai yang bisa menjadi pengetahuan untuk kita bersama.
DAFTAR PUSTAKA
El-Bilad, Cecep Zakarias Balochistan. Islam, dan masalah Nasional Identity di Pakistan. http://zakariaselbilad.wordpress.com/2009/07/09/191/, diakses pada Senin, 2 Januari 2023.
Gemini, Ningrum. Perpecahan Antara India dan Pakistan, http://blogexpose.blogspot.com/2016/02/makalah-pakistan. diakses pada Senin, 2 Januari 2023.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Rohmadi. Syariah dan Politik Hukum Keluarga di Negara Pakistan. Bengkulu: IAIN Bengkulu.
Sainul, Ahmad. Undang-Undang Mahar Pakistan ditinjau dari Fiqih Munakahat. Lihat http://notesnasution.blogspot.co.id/2014/12/ahmad-sainul-mahar-pakistan.html, diakses Selasa 3 Januari 2023.
Thohur, Ajid. Studi Kawasan Dunia Islam. Jakarta: Rajawali Press. 2009.
Umar, Prof. Dr. H. Nasaruddin MA. Hukum Keluarga Kontemporer di Negara Muslim. (PDF) Makalah Dirjen Bimas Islam Hukum Keluarga Kontemporer Di Negara Muslim - DOKUMEN.TIPS, diakses Minggu 01 Januari 2023.
Voll, John L. Esposito, John O. Demokrasi di Negara-Negara Muslim. Bandung: Mizan. 1991.
Yudistiawan, Rahmat Yudistiawan. Hukum Keluarga Islam di Pakistan, diakses Selasa 3 Januari 2023.
[1]Ningrum Gemini, Perpecahan Antara India dan Pakistan, http://blogexpose.blogspot.com/2016/02/makalah-pakistan , diakses pada Senin, 2 Januari 2023.
[2] Cecep Zakarias el-Bilad, Balochistan, Islam, dan masalah Nasional Identity di Pakistan,
http://zakariaselbilad.wordpress.com/2009/07/09/191/ , diakses pada Senin, 2 Januari 2023.
[3] Ajid Thohir, Studi Kawasan Dunia Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), H. 213
[4] John L. Esposito, John O. Voll, Demokrasi di Negara-Negara Muslim, (Bandung:
Mizan, 1991), H. 134-135
[5] Rohmadi, Syariah dan Politik Hukum Keluarga di Negara Pakistan, Bengkulu: IAIN Bengkulu. Artikel, h.3
[6] Rohmadi, Syariah dan Politik Hukum Keluarga di Negara Pakistan, …, h.4
[7] Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, h.48
[8] Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, Hukum Keluarga Kontemporer di Negara Muslim, (PDF) Makalah Dirjen Bimas Islam Hukum Keluarga Kontemporer Di Negara Muslim - DOKUMEN.TIPS , diakses Minggu 01 Januari 2023
[9]Rahmat Yudistiawan, Hukum Keluarga Islam di Pakistan, https://rahmatyudistiawan.wordpress.com/2013/01/23/hukum-keluarga-islam-di-pakistan/, diakses Selasa 3 Januari 2023.
[10] Ahmad Sainul, Undang-Undang Mahar Pakistan ditinjau dari Fiqih Munakahat, lihat http://notesnasution.blogspot.co.id/2014/12/ahmad-sainul-mahar-pakistan.html, diakses Selasa 3 Januari 2023.
[11]Rahmat Yudistiawan, Hukum Keluarga Islam di Pakistan, https://rahmatyudistiawan.wordpress.com/2013/01/23/hukum-keluarga-islam-di-pakistan/, diakses Selasa 3 Januari 2023.

